Program Listrik Bagi Masyarakat Miskin Sebagai Penanggulangan Kemiskinan Di NTT
- Pras
- Jan 14, 2019
- 4 min read
Updated: Apr 5, 2019
Latar Belakang
Pembukaan Undang-Udang Dasar 1945 menyatakan, bahwa salah satu tujuan Republik Indonesia didirikan adalah memajukan kesejahteraan umum. Sejak pemerintahan pertama menjalankan tugas hingga pemerintahan terkini, peningkatan kesejahteraan memang selalu menjadi agenda penting. Namun, juga diakui bahwa secara faktual kesejahteraan itu belum dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Kemiskinan masih merupakan salah satu masalah berat yang dialami sebagian penduduk baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Akses terhadap listrik bisa dikatakan telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pasalnya, di era globalisasi seperti saat ini, kebutuhan akan ketenagalistrikan di seluruh lapisan dunia meningkat, tak terkecuali di Indonesia. Terbukti dengan hampir seluruh kegiatan yang dilakukan oleh manusia bergantung dari ketersediaan listrik, mulai dari aktivitas industri, pendidikan, hingga rumah tangga. Di Indonesia, energi listrik juga memainkan peran sentral dalam menggerakkan kehidupan bangsa ini. Namun, ketersediaan listrik belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Masih banyak masyarakat di daerah yang mengalami kesulitan mengakses energi listrik. Hal ini dapat menyebabkan tersendatnya aktivitas masyarakat dalam sektor industri, pendidikan, hingga kehidupan sehari-hari.
Menurut TNP2K, sekitar 1,6 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu belum menikmati sambungan listrik dan 12.000 desa tidak terjangkau layanan/fasilitas listrik. Rasio elektrifikasi di Indonesia sebesar 88,3% (per Desember 2015) relatif rendah dibandingkan negara-negara di ASEAN. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak masyarakat di indonesia yang belum bisa merasakan listrik dirumah-rumah mereka. Hal ini dapat mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan sektor-sektor seperti industri dan pendidikan secara tidak langsung.
Dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi guna menanggulangi masalah kemiskinan, diperlukan sejumlah strategi atau program yang harus diimplementasikan untuk dapat mewujdukan pemerataan distribusi rasio elektrifikasi. Salah satu program yang sedang giat digencarkan adalah Program Listrik Bagi Masyarakat Miskin oleh pemerintah dibawah pengawasan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Program Listrik Bagi Masyarakat Miskin merupakan program yang dibuat oleh pemerintah dibawah pengawasan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), mereka juga bekerja sama dengan Lazismu atau lembaga zakat tingkat nasional, Yayasan Besi Pae, Kopernik, Pemerintah Daerah, Program Indonesia Terang, dan beberapa perusahaan. Sasaran untuk program ini meliputi beberapa kriteria sebagai berikut:
Rumah tangga miskin (prioritas utama 10% rumah tangga dengan kesejahteraan terendah
Wilayah di luar rencana pengembangan distribusi PLN (off-grid)
100 kabupaten/kota dengan indeks kesejahteraan wilayah terendah.
Kemiskinan dalam Akses Terhadap Listrik
Berdasarkan kajian tarif listrik tahun 2005 oleh Pusat Energi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pada Masyarakat (LPPM-ITS) sebagaimana dikutip oleh Amaruddin (2012), ada 4 kategori kelompok miskin listrik, yaitu:
Kategori Rumah Tangga Sangat Miskin dan Belum Berlistrik. Kelompok rumah tangga ini belum menggunakan energi listrik sebagai sumber penerangan. Pada umumnya mereka masih menggunakan petromaks, pelita, obor dan sebagainya sebagai alat penerangan dengan bahan bakar minyak tanah. Jumlah Biaya yang dikeluarkan kelompok ini untuk keperluan penerangan sangat tergantung dari konsumsi minyak tanah. Menurut penelitian kelompok ini ratarata menggunakan minyak tanah 5 liter per bulan. Ini berarti mereka mengeluarkan biaya rata-rata sebesar Rp 25.000 / bulan dengan asumsi harga minyak tanah di pasar Rp 5000 per liter.
Kategori Rumah Tangga Sangat Miskin dan Berlistrik. Kategori ini adalah rumah tangga miskin dengan konsumsi listrik di bawah 30.000 Wh (30 kWh) per bulan atau senilai kurang atau sama dengan 1.000 Wh per hari. Kelompok rumah tangga ini biasanya bukan merupakan pelanggan listrik PLN namun menyambung listrik dari pelanggan listrik PLN dengan membayar sesuai kesepakatan bersama, biasanya rata-rata per bulan yang harus dibayar adalah sebesar Rp.25.000.
Kategori Rumah Tangga Miskin Berlistrik. Masyarakat yang termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga dengan pemakaian listrik antara 30.001 – 45.000 Wh per bulan (>30 kWh – 60 kWh), atau senilai antara 1.001 Wh – 1.500 Wh per hari. Jumlah ini hanya mencapai 14 persen dari kapasitas maximum meteran 450 VA yang bisa mencapai 324000 Wh per bulan dan masih di bawah standard listrik minimum yang dikeluarkan oleh Goldenberg yaitu 50000 Wh per bulan tetapi sudah melampaui standard minimum UNDP.
Kategori Rumah Tangga Mendekati Miskin Berlistrik. Kategori ini mencakup rumah tangga dengan pemakaian listrik antara 45.001 s.d. 60.000 Wh per bulan (>45 kWh – 60 kWh), atau senilai rata-rata antara 1.501 Wh s.d. 2.000 Wh per hari.
Sebagai langkah awal, TNP2K melakukan tahapan ujicoba di tiga desa yaitu, Naileu, Kusi Utara dan Oemaman di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan jumlah sasaran 283 Rumah Tangga Sasaran (RTS).
Tujuan (jangka pendek) program ini adalah:
Memberikan keadilan dan pemerataan akses listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Mengurangi penggunaan minyak tanah (mengendalikan subsidi energi fosil, dan mengurangi efek rumah kaca dalam jangka panjang).
Mengintegrasi program CSR dan partisipasi masyarakat ke dalam strategi penanggulangan kemiskinan.
Mendukung program kampanye pemanfaatan energi terbarukan.
Metode yang dipakai yaitu :
Pemberian perangkat solar panel dengan kapasitas 100 kwh secara gratis kepada rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Mendorong partisipasi dunia usaha, lembaga sosial dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan.
Indikator keberhasilan :
Perubahan Perilaku dari Rumah Tangga Sasaran (RTS)
Pemahaman dan kemampuan RTS terhadap pemanfaatan perangkat yang diterima
Keberlanjutan dan perluasan program
Keselarasan, keharmonisan, dan keberhasilan mekanisme program kemitraan
Dalam menjalankan program Listrik Bagi Masyarakat Miskin, juga diadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang menerima layanan ini. Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pihak, seperti masyarakat, Pemerintahan Daerah, dan pihak-pihak yang bersangkutan. Program ini juga dilakukan pendampingan, pengawasan, dan evaluasi kemitraan dan pelaksanaan penyaluran bantuan.
DAFTAR PUSTAKA
Midgley, James. 2014. Social Development: Theory and Practice. Thousand Oaks, CA: Sage
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 2016. Kemiskinan Energi Listrik Memberi Terang Wilayah Terpencil Indonesia. Web:http://www.ekonomi.lipi.go.id/id/book/kemiskinan-energi-listrik-memberi-terang-wilayah-terpencil-indonesia
Program Listrik Untuk Rakyat Miskin Telah Sentuh 2.074 Rumah Tangga. Web: https://www.merdeka.com/uang/program-listrik-untuk-rakyat-miskin-telah-sentuh-2074-rumah-tangga.html
TNP2K. Tentang Listrik Bagi Masyarakat Miskin.Web:http://www.tnp2k.go.id/id/program/listrik-bagi-masyarakat-miskin/tentang-listrik-bagi-masyarakat-miskin/
Comments